
Jakarta (W1) - Aksi Nekat mobil berplat Nomor RI 23, yang tidak lain adalah milik Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri yang masuk jalur busway di koridor VI terekam kamera warga dan segera mejadi perbincangan publik di jejaring sosial twitter. Toyota Camry plat merah itu melaju persis di belakang armada Transjakarta.
Akibat kejadian tersebut, sempat tersiar Kabar, masuk dalam pembahasan RUU protokoler yang di hadiri oleh Wapres Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mesesneg Sudi Silalahi, Kapolri dan Jaksa Agung.
Namun, juru bicara, presiden Julian Aldrin Pasha membantah hal tersebut, dalam rapat terbatas yang membahas mengenai RUU Protokol itu, Jaksa Agung memberikan masukan mengenai iring-iringan mobil sirene, siapa saja yang berhak menggunakan sirine dan pengawalan.
"Itu tidak masuk dalam RUU Keprotokoleran yang diajukan, mungkin akan diturunkan di peraturan di bawah UU ini," katanya di Kantor Presiden Kamis 6 Mei 2010.
Akibat pelanggaran tersebut, Mobil operasional milik menteri Sosial itu ditilang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kendaraan berplat nomor RI 23 tersebut dinyatakan melanggar lintasan jalur eksklusif busway Transjakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dengan sopan