Tasikmalaya, (PRLM),- Lelang ulang terhadap sekitar 40 paket pekerjaan di Binamarga Kota Tasikmalaya kembali menuai protes, karena diduga pemenang lelang pada lelang ulang baru-baru ini tidak syah, sebab beberapa pemenang lelang tidak mempunyai pajak fiskal. Padahal dalam ketentuan Kepres 80 tahun 2003 serta aturan perubahannya, kepemilikan fiskal syarat wajib bagi perusahaan peserta lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketika diminta konfirmasi wartawan, Kadis Binamarga, Pengairan dan Pertambangan, Ir. Tarlan membenarkan, ada isu seperti itu. Tapi setelah dicek ke Kantor Pajak, menurut Tarlan, pada umumnya peserta lelang memiliki bukti kepemilikan pajak Fiskal.
"Tapi nanti saya akan kembali mengecek dan mengklarifikasi lagi ke Kantor Pajak. Kalau kemarin baru lisan, untuk nanti saya ingin bukti dan informasi tertulis. Tapi menurut kantor pajak, secara umum peserta lelang telah memiliki pajak Fiskal," katanya beberapa waktu lalu.
Ditanya apabila ternyata memang ada pemenang lelang yang tidak memiliki kepemilikan pajak Fiskal, Tarlan mengatakan, perusahaan tersebut bisa dinyatakan gugur. Selanjutnya yang berhak menjadi pemenang dan melaksanakan kegiatan pekerjaan adalah pemenang kedua.
Dari 40 perusahaan yang melaksanakan lelang ulang, hanya tiga perusahaan saja yang membuat hak sanggah. Umumnya, kata Tarlan, menyanggah persyaratan administratif. Melihat perkembangan saat ini, Tarlan optimis pekerjaan kegiatan akhir Oktober ini sudah mulai digarap. "Makanya, saat ini adalah injuri time," katanya.
Diperoleh keterangan, gara-gara tak melakukan pembaruan terhadap dokumen Surat Keterangan Fiskal (SKF) perusahaannya, sebanyak lima pemenang proses lelang ulang 40 paket pekerjaan di Dinas PU Binamarga akhirnya digugurkan oleh panitia. Selain dinyatakan gugur, ke lima perusahaan itu pun terancam masuk daftar hitam alias blacklist.
"Ya, memang benar ada lima pemenang yang digugurkan karena melanggar persyaratan yang menyangkut fiskal perusahaan," kata Kepala Dinas PU Binamarga, Ir. Tarlan di sela acara peresmian pembukaan Tasik Festival, Senin (26/10) kemarin.
Dengan demikian, secara otomatis pemenang cadangan kesatu yang akan ditunjuk untuk mengganti mereka yang gugur dan melaksanakan proyek-proyek tersebut. Soal apakah ke lima perusahaan yang gugur itu akan diblacklist atau tidak, Tarlan mengatakan hal tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Ketika ditanya mengapa pelanggaran itu baru terdeteksi setelah jadi pemenang, Tarlan menjelaskan, pada saat pendaftaran, ke lima perusahaan itu memang melampirkan fotokopi SKF.
Tak heran jika kemudian ke limanya lolos pada saat registrasi. "Namun setelah proses lelang berjalan, kami melakukan pemeriksaan ulang barulah ditemukan bahwa SKF ke lima perusahaan itu belum diperbaharui, makanya kami gugurkan," kata Tarlan. Pelanggaran itu termasuk fatal, karena telah jelas-jelas melanggar aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dengan sopan