Senin, 26 Oktober 2009

Pemkab Langkat Segel PLTU Tanjung Pasir

MedanBisnis – PangkalanSusu, Operasi pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Wilayah III Teluk Aru Kabupaten Langkat akhirnya disegel, Jumat (23/10) sekitar pukul 14.00 wib oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Kantor-kantor yang disegel antara lain, kantor GPEC, Kantor PT Nincec Multi Dimensional, Kantor PT Bagus Karya dan Kantor Perwakilan PT PLN Pembangkit Sumatera I termasuk seluruh perangkat alat berat yang digunakan dalam operasi pembangunan PLTU tersebut.
“Penyegelan tersebut dilakukan oleh Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Langkat sesuai Surat Perintah Bupati Langkat Nomor : 437/SP/POL-PP/2009 tertanggal 22 Oktober 2009, karena dinilai telah melecehkan dan tidak mengindahkan himbauan maupun peringatan Pemkab Langkat yang telah dilakukan berulang-ulang,” ujar Kepala Sat Pol PP Langkat Edy saat membacakan beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan PLTU di hadapan para Petinggi PLTU dan wartawandi Tanjung Pasir, Jum’at (23/10).
Menurut Edy, kegiatan operasi pembangunan mega proyek PLTU tersebut terang-terangan telah melanggar antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 bab VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kemudian, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: P.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P 43//MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Selain itu, lanjutnya, para pelaku kegiatan operasi pembangunan PLTU juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 6 tentang IMB, selanjutnya Perda Nomor 36 Tahun 2006 tentang Gangguan, Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang izin Pertambangan (SIP) Galian C, termasuk Perda tentang Izin Tempat Usaha.
Tampak hadir dalam penyegelan tersebut puluhan anggota Sat-Pol PP Langkat, para Pejabat Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan, Perikanan, Lingkungan Hidup, PPNS, KPT, Polisi Meliter (PM) dan unsur Muspika Kecamatan Pangkalan Susu.
Sementara Bupati Langkat Ngogesa Sitepu yang berhasil dikonfirmasi MedanBisnis, usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Langkat terkait operasi kegiatan Pembangunan PLTU Pangkalan Susu menyatakan tetap pada komitmennya bahwa perusahaan apa saja, yang melakukan kegiatan operasi di Kabupaten Langkat, tanpa terkecuali dan pilih kasih akan ditutup dan dihentikan.
“Apabila tidak mematuhi aturan, ketentuan dan standard Pemerintah Kabupaten Langkat, akan kita hentikan,” tegas Bupati.
Sedangkan Koordinator PT PLN Sumatera I Khairullah yang dikonfirmasi wartawan disela-sela penyegelan tersebut, menyatakan pasrah dan menerima apa yang diberlakukan Pemkab Langkat terhadap PLTU. Dan, pihaknya berjanji akan segera melakukan pengurusan berbagai perangkat perizinan dan hal-hal berkaitan dengan operasi kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Pasir.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang pekerja asing yang jumlahnya sekitar 50 sampai 100 orang di PLTU, Khairullah menyatakan, warga asing yang diperjakan di PLTU hingga kini berjumlah sekitar 30 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dengan sopan