Sabtu, 14 November 2009

11 Anggota Greenpeace Segera Dideportasi

PEKANBARU - Kantor Imigrasi Riau segera mendeportasi 11 aktivis Greenpeace dari Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, karena mereka dianggap melakukan pelanggaran visa kunjungan ke Riau.

"Saat ini mereka sudah ditahan di Maapolres Pelalawan dan mereka akan dijemput aparat Polda Riau untuk diserahkan ke imigrasi supaya proses pemulangan mereka ke negara asal bisa segera dilaksanakan," kata Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Jumanter Lubis, Jumat (13/11).

Menurutnya, para aktivis Greenpeace itu hanya memiliki visa yang berlaku untuk satu kali kunjungan. Oleh karena itu, kegiatan yang mereka lakukan di Pelalawan dianggap menyalahi visa, sehingga mereka pantas dideportasi.

"Sejak beberapa hari lalu, 55 orang aktivis Greenpeace yang terdiri dari aktivis Indonesia, Filipina, Thailand, Brasil, dan Jerman memang melakukan unjuk rasa penyelamatan hutan rawa gambut di Semenanjung Kampar, Riau," katanya.

Dalam aksi tersebut Greenpeace menyebutkan lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter seluas 700.000 hektare itu merupakan satu-satunya kawasan gambut terluas yang harus diselamatkan dari ancaman pembabatan dan alih fungsi hutan tanaman industri, di antaranya oleh pabrik kertas PT RAPP.

Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Adjie Rustam Ramdja menyatakan jika aktivis Greenpeace warga negara asing itu segera dideportasi, aktivis Greenpeace warga negara Indonesia itu bakal ditahan dengan tuduhan mengganggu keamanan.

"Aktivis Greenpeace asal Indonesia itu berjumlah 21 orang dan mereka kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pelalawan. Mereka disangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum, berupa perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki kawasan milik orang tanpa izin. Mereka belum ditahan, meski sudah menjadi tersangka," katanya. (Ant/OL-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dengan sopan