SEMARANG - Dwi Setyowati, ibu bayi yang diculik dari RSUD Semarang saat berusia dua hari, sangat kecewa terhadap rumah sakit itu. Setelah tidak ada kepastian pertanggungjawaban rumah sakit, perempuan tersebut memutuskan untuk meninggalkan rumah sakit itu sekitar pukul 11.00, Senin, 2 November kemarin.
Dia pulang ke rumahnya di Dusun Bogosari, Kelurahan Bosari, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, tanpa menggendong bayi lelaki yang dilahirkannya pada 20 Oktober lalu. Saat pulang, dia menumpang mobil RSUD dengan ditemani suaminya, Mohammad Yahron.
Sebagaimana diberitakan, bayi Dwi diculik perempuan yang menyaru sebagai saudaranya. Perempuan misterius itu meminta bayi tersebut dari siswa perawat yang sedang magang. Saat itu, bayi tersebut baru saja dimandikan dan akan dibawa ke ruang perawatan ibu.
Dwi menilai kasus itu terjadi karena kelalaian rumah sakit. Dia nekat bertahan di rumah sakit sampai bayinya ditemukan. Akhirnya, dia memutuskan untuk mengakhiri aksinya setelah rumah sakit terus menolak bertanggung jawab dan menyebut kejadian tersebut sebagai takdir.
Saat meninggalkan rumah sakit, Dewi dan Yahron dijemput belasan kerabatnya. Selama perjalanan, dia terus menangis seraya memeluk anak pertamanya, Sita Fityani, yang berusia lima tahun.
Kendati masih sakit karena luka jahitan bekas operasi caesar saat melahirkan belum mengering, Dwi memilih pulang karena tak sanggup lagi terus-menerus di rumah sakit.
Jika terus di rumah sakit, Dwi mengatakan bakal bertambah stres memikirkan nasib bayi laki-lakinya. ''Kalau di rumah, ada saudara-saudara yang menghibur. Sampai sekarang, saya masih sering teringat anak saya,'' kata Dwi kemarin.
Senada dengan istrinya, Yahron mengatakan, alasan dirinya pulang adalah karena semakin lama di rumah sakit, pikirannya semakin tidak menentu. Jika tetap bertahan di rumah sakit, dia pun tak tahu sampai kapan harus menunggu bayi laki-lakinya tersebut kembali ke pangkuannya. ''Lagipula, saya harus menghidupi anak-istri. Di rumah ada tanggungan pekerjaaan agar saya bisa membiayai hidup keluarga saya," ungkapnya.
Keputusannya pulang, lanjut Yahron, karena dia telah menandatangani surat dari rumah sakit yang menerangkan bahwa biaya perawatan hingga lima hari ditanggung Jamsostek tempat istrinya bekerja. Sedangkan biaya perawatan di atas lima hari hingga kepulangan jadi tanggungan RSUD.
Meski pulang, Yahron dan Dwi tak serta-merta pasrah atas nasib bayinya. Keluarga sudah menunjuk pengacara untuk mengurus proses hukum atas keteledoran pihak RSUD.
Suwondo SH, kuasa hukum Yahron-Dwi, sudah menyiapkan tuntutan pidana kepada RSUD Kota Semarang. Gugatan hukum itu ditempuh sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban pihak rumah sakit atas kasus penculikan bayi laki-laki Dwi-Yahron. ''Keluarga belum bisa menerima begitu saja alasan-alasan pihak rumah sakit. Mereka akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Suwondo kemarin.
Soal besarnya ganti rugi yang akan diajukan ke RSUD, Suwondo mengaku, pihaknya belum memikirkan hal itu. Alasannya, proses tersebut masih awal. Karena itu, dia tak mau terburu-buru ke persoalan ganti rugi. ''Kalau pidana, kita tidak berpikir ganti rugi. Kita tetap menunggu keseriusan RSUD dan kepolisian menangani kasus penculikan bayi ini," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dengan sopan