MEDAN-Sedikitnya 1.000 pedagang di Kota Medan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mengajukan gugatan Legal Standing atau hak mengajukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa.
Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis di Medan, Rabu (18/11), mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan menggugat Pj Wali Kota Medan Rahudman Harahap terkait penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah tempat di kota itu. "Saat ini kami sedang menunggu kuasa dari LBH Indonesia tentang masalah penggusuran pedagang yang dilakukan Pemko Medan. Setelah itu, kami akan mendaftarkan ke PN Medan tentang masalah ini," katanya.
Dasar hukum pihaknya melakukan gugatan Legal Standing mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang lembaga yang mempunyai kapasitas menggugat pemerintah. Pihaknya menilai dengan digusurnya ribuan PKL di kota itu, Pemko Medan seakan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama tentang hak ekonomi sosial dan budaya. "Dampak dari penggusuran yang dilakukan Pemko Medan adalah hadirnya pengangguran dan kemiskinan yang diderita para padagang di kota itu dan ini merupakan pelanggaran HAM," tegasnya.
Saat ini, LBH Medan telah menerima sedikitnya 20 laporan dari para pedagang bahwa anak mereka tidak bersekolah karena tidak memiliki biaya setelah penggusuran terjadi. Rahudman dianggap tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggusuran kepada pedagang, karena ia merupakan penjabat wali kota yang bertugas untuk menjalankan program yang telah direncanakan.
Pihaknya juga telah mendapatkan laporan dari sejumlah masyarakat yang mengeluh sulit untuk berbelanja ke tempat lain, karena telah terbiasa berbelanja di pasar tradisonal. "Penggusuran pedagang seakan mengarahkan masyarakat untuk berbelanja ke pusat perbelanjaan modern. Biarkan saja masyarakat memilih tempat mereka berbelanja," ucapnya. (MI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dengan sopan