
Medan - W1, Kehadiran perusahaan tambang di desa naungan Rosmawati memang belum mengusik ketenangan hidup penduduknya. Namun ibu lima anak ini sadar betul, tambang ini bisa jadi ancaman bagi keberadaan hutan yang menghidupi diri dan keluarganya. “Kami disuruh menjaga kelestarian hutan, tapi orang berdasi dibiarkan merambahnya,”tandas Rosmawati br Simanungkalit (50) berapi-api.
Rosmawati tinggal di Desa Malum Kecamatan Sitelu Taliurung (STTU) Jehe Kabupaten Pak-pak Bharat, sekitar 52 km dari Sidikalang. Desa berpenduduk 407 jiwa ini terletak persis di kawasan hutan lindung Register 66 dan 67 dan juga terletak di jalur perbatasan antara Propinsi Sumatera Utara dengan Aceh Singkil-NAD.
Bersama Rosmawati, ada juga Ati Monica br Sinaga (43), Rumanti br Samosir (49), dan Afrida Piliang(33). Para ibu rumah tangga ini tergabung dalam kelompok Ina Bunga Mawar, kelompok tani organik Desa Malum yang hanya diawaki oleh kaum perempuan. Kelompok ini dibentuk Yayasan Pusaka Konservasium Indonesia didukung Orangutan Conservation Services Program (OCSP)-USAID.
“Di sini kami bukan saja belajar bertani organik, tapi juga dikenalkan pada pentingnya menjaga hutan,” tukas Ati, yang juga adalah ketua kelompok Ina Bunga Mawar.
Dahulu, kisah Rosmawati, ada sebuah perusahaan tambang yang pernah datang ke desanya. “Kalau tidak salah sekitar tahun 2000, namanya Riotinto,” ungkapnya. Perusahaan ini, lanjutnya, hanya melakukan eksplorasi, namun belum sampai tahap eksploitasi nama Riotinto sudah menguap, tidak terdengar masyarakat lagi.
“Sejak ada tambang itu, banyak penduduk yang cerita kalau mereka terserang penyakit, pegal-pegal di sekujur tubuh, pening, bermacamlah, dan anehnya itu dialami setiap hari,” tutur Rumanti. Menurutnya, perusahaan itu memang belum melakukan eksploitasi, namun sudah mulai menjalankan pengeboran. “Limbahnya dialirkan ke sungai, dan mereka membawa air mineral untuk cuci tangan dan minum, sementara limbah ini dinikmati orang-orang desa, pantaslah mereka jadi sakit semua,” kilahnya lagi.
Kesaksian Rumanti dan Rosmawati memang belum teruji secara empiris, namun mereka sangat khawatir, pertambangan mengusik sisi-sisi kehidupan masyarakat. “Bukan hanya dampak penyakit saja kan, hutan kami ditebang seenaknya, eh…kami yang disuruh menanamnya lagi,” tandas Rosmawati.
Potensi perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat bukan saja dilihat dari pertanian dan perkebunannya, sektor tambang juga merupakan pundi emas yang dilirik para investor. “Kalau di desa ini, potensi yang besar adalah timah hitam, besi bahkan emas,” ungkap Kepala Desa Malum Fendi Solin.
Kini ada tiga konsesi tambang yang bercokol di bumi Pakpak Bharat, PT Metal Pratama, PT Bintang Delapan Mineral, dan PT Panca Meta. Menurut Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat Sujarwo, ketiga perusahaan itu baru sebatas melakukan eksplorasi, belum sampai tahapan eksploitasi. “Pada tahapan eksplorasi belum bisa dilakukan Amdal, dan memang belum ada eksploitasi lahan, jadi belum ada penebangan,” jelasnya.
Ladang Berpindah
Hutan bagi masyarakat Desa Malum bukan saja tempat bernaung, tapi juga memberikan nafas kehidupan. “Hutan tempat tinggal kami, sekaligus tempat cari makan,”tukas Rumanti. Kehidupan masyarakat di desa ini sebagian besar mengandalkan hutan.
Nilam dan Gambir adalah komoditas utama yang hampir diproduksi semua penduduk, namun sayangnya lahan pertanian mereka masih berpindah-pindah. Babat lahan hutan, bakar, dan tanam. “Dulu kami pikir nilam ini harus selalu berpindah-pindah tempat, ternyata tidak juga, toh di lahan yang tidak banyak humusnya justru nilam ini bisa menghasilkan minyak lebih banyak,” terang Rosmawati.
Potensi alam yang tinggi tak ayal membuat ketergantungan masyarakat terhadapnya juga sangat tinggi. Sujarwo tidak menampik maraknya pembukaan lahan hutan bagi perladangan oleh masyarakat. Pola perladangan berpindah, ujarnya, selain dapat merusak unsur hara tanah, juga mengancam keberadaan hutan lindung.
“Sejauh ini kami memang belum memiliki program khusus konservasi, tapi kami berupaya memfasilitasi desa dengan pengesahan perdes (peraturan desa,red),” paparnya. Perdes dikatakan Sujarwo, memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi di mata masyarakat desa. “Biasanya masyarakat lebih patuh jika yang mengatur adalah perangkat desa maupun adat yang berlaku di tempatnya masing-masing,” tukasnya lagi.
Perdes berbeda di masing-masing desa, disesuaikan dengan karakter geografis wilayah maupun kebutuhannya masing-masing. Contohnya, perdes di Desa Malum, banyak memuat aturan tentang pemakaian hutan. “Di Malum ini marak pembukaan ladang yang berpindah-pindah, masyarakat harus disadarkan lagi akan fungsi hutan bagi kehidupan ekonomi mereka melalui perdes ini,” jelas Solin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dengan sopan