Selasa, 10 November 2009

KPU tidak Peduli Pilkada Berkualitas


JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dinilai tidak begitu peduli terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) berkualitas.

"Mereka (KPU dan Depdagri) tidak terlalu peduli amat tentang pilkada yang berkualitas. Yang penting buat mereka, jalan saja, terlaksana sesuai dengan masa jabatan kepala daerah itu berakhir," kata Direktur Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Senin (9/11).

Hadar menilai KPU dan Depdagri belum menangkap visi pentingnya penggabungan, penyederhanaan waktu pelaksanaan pemilu, dan tidak cukup berani mengambil langkah terobosan dalam rangka menuju waktu penyederhanaan atau penggabungan itu. "Mungkin pemikiran bahwa ada masa jabatan yang sulit digabung atau diperpendek karena ada penolkan dari daerah. Itu mungkin yang terjadi di mereka," cetusnya.

Hadar menegaskan perlunya pilkada serentak untuk meningkatkan kualitas yang lebih baik daripada pilkada gelombang pertama yang digelar 2005. Untuk itu, perlu payung hukum yang tidak berbenturan. "Itu harus disiapkan jauh-jauh hari. Jangan sampai keluar perppu hanya beberapa hari menjelang pemungutan suara," ujarnya.

Kalau mau kualitas baik, ujar Hadar, payung hukum itu jauh-jauh hari sudah dibuat. Bila perlu lima bulan sebelum pemungutan suara. "Mungkin mereka sepakat bahwa mereka merasa penyelenggara pemilu sekarang bisa menyelenggarakan pilkada," tegasnya.

Pilkada yang tidak dilakukan serentak dan penggabungan, menurut Hadar, berpontensi pemborosan. "Salah satu alasan penggabungan adalah efisiensi. Sepanjang tahun ini kita mengurusin ketegangan akibat pilkada dan ada biayanya. Kalau pilkadanya digabung, ketegangan terlokalisir," katanya.

Menurut Hadar alasan Mahakamah Konstitusi kewalahan menangani perkara pilkada kalau digabung atau serentak, itu tidak masuk akal. "Saya tidak khawatir, mk dalam pemilu legiskatif dan pemilu presiden, kasusnya juga ratusan, hampir 700-an, itu bisa diselesaikan oleh MK. Menurut saya belum tentu 246 itu sengketa semua," tegasnya.

Hadar mengatakan ada nuansa politik bahwa pemerintah mungkin khawatir menghadapi resistensi di lapangan. "Amandemen undang-undang itu kan isunya bisa diidentifikasi. Ini bukan wewenang KPU, tapi pemerintah dengan DPR," katanya. (MI/w1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dengan sopan