Selasa, 03 November 2009

TNI-AL Gagalkan Penyelundupan


JAKARTA - Ekspor pasir timah Indonesia secara ilegal berhasil digagalkan aparat TNI-AL. Kapal perang KRI Todak menangkap KM Belut di perairan Kendawangan, Kalimantan Barat, Sabtu lalu (31/10). Kapal itu disergap pada posisi 02 18 00 lintang selatan - 109 13 00 bujur timur. Di dalam kapal motor itu, aparat menemukan 338 karung pasir timah yang akan diselundupkan ke Singapura.

''Penyelundupan itu berhasil digagalkan dalam operasi Sabtu kemarin,'' kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul saat dihubungi Jawa Pos melalui ponselnya kemarin (1/10).

Iskandar menuturkan, ratusan karung timah ilegal tersebut masing-masing berbotot sekitar 50 kg atau total 16,9 ton. ''TNI-AL berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara,'' ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM Belut yang berbobot tujuh ton dan diawaki lima anak buah kapal (ABK) tersebut dikawal menuju Pangkalan TNI-AL di Pontianak. ''Di sana nanti ada proses hukum lebih lanjut,'' kata Iskandar.

Adik kandung pengacara Ruhut Sitompul itu menjamin TNI-AL tidak akan berkompromi dengan para pelanggar hukum. Tidak ada tawar-menawar. Para pelaku harus ditindak tegas dan semua aparat terkait harus mendukung. ''Itu jaminan saya,'' katanya.

Pada 23 Januari 2007, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan ekspor pasir darat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.02/MDAG/PER/1/07 tentang Larangan Eskpor Pasir, Tanah, dan Top Soil. Larangan tersebut kontan membuat harga pasir darat di Singapura melonjak drastis dari SGD 7,5 per metrik ton menjadi SGD 60 per metrik ton.

Sejak menguruk laut dengan pasir (reklamasi) pada 1970-an, kini luas Singapura bertambah sekitar 68 kilometer persegi. Sebelum reklamasi, luas Singapura 580 kilometer persegi. Reklamasi akan terus dilakukan hingga luas negara kecil itu mencapai 700 kilometer persegi.

Pengamat politik Yuddie Chrisnandhi menilai, uang yang diterima dari ekspor pasir tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Salah satu contoh daerah yang pasirnya terus diambil adalah Pulau Nipah di Kepulauan Riau. ''Setiap air laut pasang, hanya pohon yang kelihatan. Pulaunya sudah tidak terlihat. Sebab, pasir pulau itu diambil puluhan tahun,'' katanya.

Untuk menyelamatkannya, ungkap dia, sejak 2006 pemerintah sudah melakukan banyak investasi guna merevitalisasi pulau yang hampir hilang tersebut. Dengan anggaran 2007, total dana yang dikucurkan sekitar Rp 300 miliar. Hasilnya, saat ini ketinggian pasir Pulau Nipah sudah mencapai 6 meter di atas permuakaan laut. ''TNI-AL harus terus bersikap tegas terhadap pencuri pasir kita,'' katanya.

Secara terpisah, DPRD Kabupaten Ketapang menengarai ada keterlibatan aparat dalam kasus itu. Sebab, praktik ilegal pasir timah tersebut di Ketapang terus berlanjut. Padahal, aparat gencar melakukan operasi. ''Selama ini operasi penertiban penambang liar gencar dilakukan. Bahkan, tim dari Mabes Polri sampai datang ke Ketapang. Harus diselidiki pelaku di balik penyelundupan,'' kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang Abdul Sani kepada Equator (Jawa Pos Group).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Ketapang Ismet Siswadi mengaku belum tahu penyelundupan pasir timah ke Singapura. Namun, dia menegaskan hal itu jelas ilegal. ''Kami hanya mengurus masalah administrasi. Yang jelas, semua usaha pertambangan harus memiliki izin,'' ujarnya. (rdl/jpnn/dwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dengan sopan